1. Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau
aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode
etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi
merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak
istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan,
aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas
maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus
menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada
dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Contoh kode etik adalah :
- Kode etik Kedokteran Internasional -
Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus
memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang
dimilikinya.’’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai
hak untuk mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi
pasiennya, yaitu perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan
integritasnya. Yang kedua yang perlu kita ketahui adalah dokter mempunyai etika untuk
menyimpan kerahasiaan pasiennya, kecuali jika diperlukan untuk
bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan.
2. Dalam sebuah kasus mengenai etiskah jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, menurut saya hal ini tidak lah etis. karena namanya saja mobil dinas, berarti untuk kepentingan dinas perusahaan, sehingga kita tidak memiliki hak untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi. kecuali, ada suatu keperluan mendadak dan penting dan mobil dinas sedang dalam keadaan tidak digunakan, maka sebelum menggunakannya, kita perlu menghubungi kantor bahwasanya kita akan menggunakan mobil dinas dan menjelaskan apa alasannya. jika di perbolehkan, maka kita dapat menggunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar