FALLING LOVE

Jumat, 25 Maret 2011

Telaah mengenai undang-undang koperasi

Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga berperan sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan bentuk aoragnisasi koperasi. Dunia sepakat bahwa Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya demikian pula dengan koperasi Indonesia.
Jadi anggota koperasi dapat berupa:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang berbadan hukum yang menjadi anggota koperasi sekunder dengan sakupan lebih luas (nasional).
Pengertian koperasi Indonesia juga terdapat dalam Pernyataan standar Akuntasi Keuangan(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), yang menyebutkan bahwa karateristik utama koperasi indonesia yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda anggota koperasi tersebut adalah bahwa anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi dikelola, dikendalikan dan dikembangkan bersama oleh seluruh anggotanya. Dalam koperasi setiap anggota koperasi memiliki suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Hasil usaha koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU Koperasi diberikan berdasarkan besarnya partisipasi anggota koperasi dalam bisnis koperasi.Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Peran dan Fungsi Koperasi
Koperasi Indonesia mangacu kepada UU no.25 Tahun 1992 yang saat ini sedang disipakan penggantinya mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan Ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan Masyarakat koperasi
Memperkokoh Perekoniman rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sesuai UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoprasian
kerjasama antar koperasi
ditingkat internasional ICA mengeluarkan prinsip-prinsip koperasi yang kurang lebih sama dengan prinsip koperasi diatas
♥ THANKS FOR READING ♥

Hak-hak konsumen

 HAK-HAK KONSUMEN DAN PROGRAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. HAK-HAK KONSUMEN

UMUM

1. The right to safety.
2. The right to honesty.
3. The right to fair agreement.
4. The right to know.
5. The right to choose.
6. The right to privacy.
7. The right to correct abuses;
8. The right to security of employment.
9. The right to be heard; and
10. The right to peace of mind.

PRESIDEN J.F. KENNEDY

(1) THE RIGHT TO SAFETY
(2) THE RIGHT TO BE INFORMED
(3) THE RIGHT TO CHOOSE
(4) THE RIGHT TO BE HEARD


INDONESIA/UU NO.8 TAHUN 1999

Sembilan hak, yaitu:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
2. Hak untuk memilih barang.
3. Hak atas informasi.
4. Hak untuk didengar pendapatnya.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian.
9. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.





Bebeberapa hak konsumen dalam Pasal 4 dirumuskan menjadi kewajiban pelaku usaha atau produsen dalam Pasal 7 UUPK, yaitu:
1. BERITIKAT BAIK.
2. MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR MEGENAI KONDISI BARANG.
3. MEMPERLAKUKAN KONSUMEN SECARA JUJUR, BENAR DAN TIDAK DISKRIMINATIF.
4. MENJAMIN MUTU PRODUK SESUAI STANDAR.
5. MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN UNTUK MENGUJI.
6. MEMBERI KOMPENSASI, GANTI RUGI ATAU PENGGANTIAN BARANG ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN, PEMAKAIAN, PEMANFAATAN , ATAU
7. AKIBAT TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN.


MASYARAKAT EROPA

CONSUMER MOVEMENT 1960’S

The Right of Consumer
1) The right to protection of health and safety.
2) The right to protection of economic interests.
3) The right of redress
4) The right to information and education.
5) The right of representation (the right to be heard).





B. PROGRAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

MASYARAKAT EROPA

1. FIRST CONSUMER PROGRAM: 1973

a. Purchasers of goods or services should be protected against any abuse of power by the seller, in particular against inequitable standard form contracts, the unfair exclusion of essential contractual rights, stringent credit terms, demands for payment of unsolicited goods, and high-pressure selling techniques.

b. The consumer should be protected against damage to his/her economic interest caused by defective products or unsatisfactory services.

c. No form of advertising should mislead the potential purchaser of the product or service.


d. The consumer is entitled to reliable after-sales service for consumer durable, including the provision of spare part repairs.



2. SECOND CONSUMER PROGRAM: 1985.

a. Products marketed in the Community should meet acceptable safety and heath standards.
b. The consumer must be able to use the advantages of the common market.
c. Consumer interests should be taken into account in other community policies.






AMERICAN PERSPECTIVE

THE GOAL AND PHILOSOPHY

1. PROVIDING ASSISTANCE TO THE LOW-INCOME CONSUMER.
2. IMPROVING THE DISTRIBUTION METHODS AND THE QUALITY OF GOODS AND SERVICES.
3. INCREASING THE AVAILABILITY OF GOODS AND SERVICES IN THE MARKET PLACES.
4. INCREASING COMPETITION.
5. FACILITATE CONSUMER REDRES.
6. PROVIDE AN INCREASED ALLOCATION OF SCARCE GOODS AND CREDIT FOR THE POOR, AND TO ELIMINATE UNFAIR PRACTICE AIMED PRIMARLY AT THE POOR AND UNEDUCATED AND MIDLE INCOME CONSUMER .


INDONESIA
UU NO. 8 TAHUN 1999

PASAL 3
TUJUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAMPUAN DAN KEMANDIRIAN KONSUMEN.
2. MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT KONSUMEN.
3. MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MEMILIH, MENENTUKAN, DAN MENUNTUT HAK-HAKNYA SEBAGAI KONSUMEN.
4. MENCIPTAKAN SISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG MENGANDUNG UNSUR KEPASTIAN HUKUM DAN KETERBUKAAN INFORMASI.
5. MENUMBUHKAN KESADARAN PELAKU USAHA MENGENAI PENTINGNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN.
6. MENINGKATKAN KUALITAS BARANG DAN ATAU JASA.



C. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG PEMBENTUKAN
HUKUM KONSUMEN PADA AKHIR TAHUN 1960-AN – 1970

1. RISING INCOMES AND EDUCATIONAL LEVELS.
2. GROWING DISCONTENT WITH THE STATUS QUO.
3. ELECTION OF CONSUMER-0RIENTED POLITICIAN.
4. INCREASED PROFESIONALISM OF CONSUMER ADVOCATE AND ORGANIZATION.


D. PENURUNAN “CONSUMER LEGISLATION”.

1. UNFAVORABLE ECONOMIC CONDITION.
2. THE AGGRESSIVE POLITICAL MOBILIZATION.
♥ THANKS FOR READING ♥

Telaah mengenai undang-undang monopoli dan oligopoli

Monopoli

Secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya dalam jangka pendek berjalan). Jika permintaan untuk barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli sangat inelastis, harga dan tingkat keuntungan dalam industri akan cenderung lebih tinggi (dan output yang lebih rendah) daripada kondisi yang kompetitif dan harga mungkin sebenarnya terasa lebih tinggi dari marjinal biaya produksi untuk periode yang cukup besar waktu. Untuk menjaga pesaing baru memasuki industri dan membanjiri pasar dengan pasokan tambahan dalam menanggapi tingkat luar biasa tinggi keuntungan, monopolis historis biasanya harus bergantung dalam jangka panjang pada beberapa jenis hambatan hukum untuk entri didirikan oleh pemerintah - baik hibah terbuka monopoli yang dilindungi secara hukum melarang pesaing untuk memasuki pasar, atau suatu rezim regulasi yang dalam prakteknya membuat hampir tidak mungkin bagi pesaing baru untuk memenuhi standar yang diperlukan, atau mungkin hanya penghalang sementara seperti lebih ke entri yang dilindungi secara hukum hak paten atau hak cipta untuk teknologi penting. Namun, lihat juga entri di bawah hambatan untuk masuk, monopoli kartel, alam dan persaingan.

Undang-undang tentang monopoli

Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini di bagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

Oligopoli

Pasar oligopoly adalah pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap 1 komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly). Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak (differentiated oligopoly).
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
♥ THANKS FOR READING ♥