A. HAK-HAK KONSUMEN
UMUM
1. The right to safety.
2. The right to honesty.
3. The right to fair agreement.
4. The right to know.
5. The right to choose.
6. The right to privacy.
7. The right to correct abuses;
8. The right to security of employment.
9. The right to be heard; and
10. The right to peace of mind.
PRESIDEN J.F. KENNEDY
(1) THE RIGHT TO SAFETY
(2) THE RIGHT TO BE INFORMED
(3) THE RIGHT TO CHOOSE
(4) THE RIGHT TO BE HEARD
INDONESIA/UU NO.8 TAHUN 1999
Sembilan hak, yaitu:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
2. Hak untuk memilih barang.
3. Hak atas informasi.
4. Hak untuk didengar pendapatnya.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian.
9. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Bebeberapa hak konsumen dalam Pasal 4 dirumuskan menjadi kewajiban pelaku usaha atau produsen dalam Pasal 7 UUPK, yaitu:
1. BERITIKAT BAIK.
2. MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR MEGENAI KONDISI BARANG.
3. MEMPERLAKUKAN KONSUMEN SECARA JUJUR, BENAR DAN TIDAK DISKRIMINATIF.
4. MENJAMIN MUTU PRODUK SESUAI STANDAR.
5. MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN UNTUK MENGUJI.
6. MEMBERI KOMPENSASI, GANTI RUGI ATAU PENGGANTIAN BARANG ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN, PEMAKAIAN, PEMANFAATAN , ATAU
7. AKIBAT TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN.
MASYARAKAT EROPA
CONSUMER MOVEMENT 1960’S
The Right of Consumer
1) The right to protection of health and safety.
2) The right to protection of economic interests.
3) The right of redress
4) The right to information and education.
5) The right of representation (the right to be heard).
B. PROGRAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
MASYARAKAT EROPA
1. FIRST CONSUMER PROGRAM: 1973
a. Purchasers of goods or services should be protected against any abuse of power by the seller, in particular against inequitable standard form contracts, the unfair exclusion of essential contractual rights, stringent credit terms, demands for payment of unsolicited goods, and high-pressure selling techniques.
b. The consumer should be protected against damage to his/her economic interest caused by defective products or unsatisfactory services.
c. No form of advertising should mislead the potential purchaser of the product or service.
d. The consumer is entitled to reliable after-sales service for consumer durable, including the provision of spare part repairs.
2. SECOND CONSUMER PROGRAM: 1985.
a. Products marketed in the Community should meet acceptable safety and heath standards.
b. The consumer must be able to use the advantages of the common market.
c. Consumer interests should be taken into account in other community policies.
AMERICAN PERSPECTIVE
THE GOAL AND PHILOSOPHY
1. PROVIDING ASSISTANCE TO THE LOW-INCOME CONSUMER.
2. IMPROVING THE DISTRIBUTION METHODS AND THE QUALITY OF GOODS AND SERVICES.
3. INCREASING THE AVAILABILITY OF GOODS AND SERVICES IN THE MARKET PLACES.
4. INCREASING COMPETITION.
5. FACILITATE CONSUMER REDRES.
6. PROVIDE AN INCREASED ALLOCATION OF SCARCE GOODS AND CREDIT FOR THE POOR, AND TO ELIMINATE UNFAIR PRACTICE AIMED PRIMARLY AT THE POOR AND UNEDUCATED AND MIDLE INCOME CONSUMER .
INDONESIA
UU NO. 8 TAHUN 1999
PASAL 3
TUJUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAMPUAN DAN KEMANDIRIAN KONSUMEN.
2. MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT KONSUMEN.
3. MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MEMILIH, MENENTUKAN, DAN MENUNTUT HAK-HAKNYA SEBAGAI KONSUMEN.
4. MENCIPTAKAN SISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG MENGANDUNG UNSUR KEPASTIAN HUKUM DAN KETERBUKAAN INFORMASI.
5. MENUMBUHKAN KESADARAN PELAKU USAHA MENGENAI PENTINGNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN.
6. MENINGKATKAN KUALITAS BARANG DAN ATAU JASA.
C. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG PEMBENTUKAN
HUKUM KONSUMEN PADA AKHIR TAHUN 1960-AN – 1970
1. RISING INCOMES AND EDUCATIONAL LEVELS.
2. GROWING DISCONTENT WITH THE STATUS QUO.
3. ELECTION OF CONSUMER-0RIENTED POLITICIAN.
4. INCREASED PROFESIONALISM OF CONSUMER ADVOCATE AND ORGANIZATION.
D. PENURUNAN “CONSUMER LEGISLATION”.
1. UNFAVORABLE ECONOMIC CONDITION.
2. THE AGGRESSIVE POLITICAL MOBILIZATION.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar