FALLING LOVE

Jumat, 25 Maret 2011

Telaah mengenai undang-undang koperasi

Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga berperan sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan bentuk aoragnisasi koperasi. Dunia sepakat bahwa Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya demikian pula dengan koperasi Indonesia.
Jadi anggota koperasi dapat berupa:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang berbadan hukum yang menjadi anggota koperasi sekunder dengan sakupan lebih luas (nasional).
Pengertian koperasi Indonesia juga terdapat dalam Pernyataan standar Akuntasi Keuangan(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), yang menyebutkan bahwa karateristik utama koperasi indonesia yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda anggota koperasi tersebut adalah bahwa anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi dikelola, dikendalikan dan dikembangkan bersama oleh seluruh anggotanya. Dalam koperasi setiap anggota koperasi memiliki suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Hasil usaha koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU Koperasi diberikan berdasarkan besarnya partisipasi anggota koperasi dalam bisnis koperasi.Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Peran dan Fungsi Koperasi
Koperasi Indonesia mangacu kepada UU no.25 Tahun 1992 yang saat ini sedang disipakan penggantinya mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan Ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan Masyarakat koperasi
Memperkokoh Perekoniman rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sesuai UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoprasian
kerjasama antar koperasi
ditingkat internasional ICA mengeluarkan prinsip-prinsip koperasi yang kurang lebih sama dengan prinsip koperasi diatas
♥ THANKS FOR READING ♥

Hak-hak konsumen

 HAK-HAK KONSUMEN DAN PROGRAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. HAK-HAK KONSUMEN

UMUM

1. The right to safety.
2. The right to honesty.
3. The right to fair agreement.
4. The right to know.
5. The right to choose.
6. The right to privacy.
7. The right to correct abuses;
8. The right to security of employment.
9. The right to be heard; and
10. The right to peace of mind.

PRESIDEN J.F. KENNEDY

(1) THE RIGHT TO SAFETY
(2) THE RIGHT TO BE INFORMED
(3) THE RIGHT TO CHOOSE
(4) THE RIGHT TO BE HEARD


INDONESIA/UU NO.8 TAHUN 1999

Sembilan hak, yaitu:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
2. Hak untuk memilih barang.
3. Hak atas informasi.
4. Hak untuk didengar pendapatnya.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian.
9. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.





Bebeberapa hak konsumen dalam Pasal 4 dirumuskan menjadi kewajiban pelaku usaha atau produsen dalam Pasal 7 UUPK, yaitu:
1. BERITIKAT BAIK.
2. MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR MEGENAI KONDISI BARANG.
3. MEMPERLAKUKAN KONSUMEN SECARA JUJUR, BENAR DAN TIDAK DISKRIMINATIF.
4. MENJAMIN MUTU PRODUK SESUAI STANDAR.
5. MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN UNTUK MENGUJI.
6. MEMBERI KOMPENSASI, GANTI RUGI ATAU PENGGANTIAN BARANG ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN, PEMAKAIAN, PEMANFAATAN , ATAU
7. AKIBAT TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN.


MASYARAKAT EROPA

CONSUMER MOVEMENT 1960’S

The Right of Consumer
1) The right to protection of health and safety.
2) The right to protection of economic interests.
3) The right of redress
4) The right to information and education.
5) The right of representation (the right to be heard).





B. PROGRAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

MASYARAKAT EROPA

1. FIRST CONSUMER PROGRAM: 1973

a. Purchasers of goods or services should be protected against any abuse of power by the seller, in particular against inequitable standard form contracts, the unfair exclusion of essential contractual rights, stringent credit terms, demands for payment of unsolicited goods, and high-pressure selling techniques.

b. The consumer should be protected against damage to his/her economic interest caused by defective products or unsatisfactory services.

c. No form of advertising should mislead the potential purchaser of the product or service.


d. The consumer is entitled to reliable after-sales service for consumer durable, including the provision of spare part repairs.



2. SECOND CONSUMER PROGRAM: 1985.

a. Products marketed in the Community should meet acceptable safety and heath standards.
b. The consumer must be able to use the advantages of the common market.
c. Consumer interests should be taken into account in other community policies.






AMERICAN PERSPECTIVE

THE GOAL AND PHILOSOPHY

1. PROVIDING ASSISTANCE TO THE LOW-INCOME CONSUMER.
2. IMPROVING THE DISTRIBUTION METHODS AND THE QUALITY OF GOODS AND SERVICES.
3. INCREASING THE AVAILABILITY OF GOODS AND SERVICES IN THE MARKET PLACES.
4. INCREASING COMPETITION.
5. FACILITATE CONSUMER REDRES.
6. PROVIDE AN INCREASED ALLOCATION OF SCARCE GOODS AND CREDIT FOR THE POOR, AND TO ELIMINATE UNFAIR PRACTICE AIMED PRIMARLY AT THE POOR AND UNEDUCATED AND MIDLE INCOME CONSUMER .


INDONESIA
UU NO. 8 TAHUN 1999

PASAL 3
TUJUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAMPUAN DAN KEMANDIRIAN KONSUMEN.
2. MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT KONSUMEN.
3. MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MEMILIH, MENENTUKAN, DAN MENUNTUT HAK-HAKNYA SEBAGAI KONSUMEN.
4. MENCIPTAKAN SISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG MENGANDUNG UNSUR KEPASTIAN HUKUM DAN KETERBUKAAN INFORMASI.
5. MENUMBUHKAN KESADARAN PELAKU USAHA MENGENAI PENTINGNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN.
6. MENINGKATKAN KUALITAS BARANG DAN ATAU JASA.



C. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG PEMBENTUKAN
HUKUM KONSUMEN PADA AKHIR TAHUN 1960-AN – 1970

1. RISING INCOMES AND EDUCATIONAL LEVELS.
2. GROWING DISCONTENT WITH THE STATUS QUO.
3. ELECTION OF CONSUMER-0RIENTED POLITICIAN.
4. INCREASED PROFESIONALISM OF CONSUMER ADVOCATE AND ORGANIZATION.


D. PENURUNAN “CONSUMER LEGISLATION”.

1. UNFAVORABLE ECONOMIC CONDITION.
2. THE AGGRESSIVE POLITICAL MOBILIZATION.
♥ THANKS FOR READING ♥

Telaah mengenai undang-undang monopoli dan oligopoli

Monopoli

Secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya dalam jangka pendek berjalan). Jika permintaan untuk barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli sangat inelastis, harga dan tingkat keuntungan dalam industri akan cenderung lebih tinggi (dan output yang lebih rendah) daripada kondisi yang kompetitif dan harga mungkin sebenarnya terasa lebih tinggi dari marjinal biaya produksi untuk periode yang cukup besar waktu. Untuk menjaga pesaing baru memasuki industri dan membanjiri pasar dengan pasokan tambahan dalam menanggapi tingkat luar biasa tinggi keuntungan, monopolis historis biasanya harus bergantung dalam jangka panjang pada beberapa jenis hambatan hukum untuk entri didirikan oleh pemerintah - baik hibah terbuka monopoli yang dilindungi secara hukum melarang pesaing untuk memasuki pasar, atau suatu rezim regulasi yang dalam prakteknya membuat hampir tidak mungkin bagi pesaing baru untuk memenuhi standar yang diperlukan, atau mungkin hanya penghalang sementara seperti lebih ke entri yang dilindungi secara hukum hak paten atau hak cipta untuk teknologi penting. Namun, lihat juga entri di bawah hambatan untuk masuk, monopoli kartel, alam dan persaingan.

Undang-undang tentang monopoli

Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini di bagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

Oligopoli

Pasar oligopoly adalah pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap 1 komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly). Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak (differentiated oligopoly).
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
♥ THANKS FOR READING ♥

Jumat, 18 Februari 2011

SMASH - I Heart You



kenapa hatiku cenat-cenut tiap ada kamu
selalu peluh pun menetes setiap dekat kamu
kenapa salah tingkah tiap kau tatap aku
selalu diriku malu tiap kau puji aku

kenapa lidahku kelu tiap kau panggil aku
selalu merinding romaku tiap kau sentuh aku
mengapa otakku beku tiap memikirkanmu
selalu tubuhku lunglai tiap kau bisikkan cinta

you know me so well (you know me so well)
girl i need you (girl i need you)
girl i love you (girl i love you)
girl i heart you
i know you so well (i know you so well)
girl i need you (girl i need you)
girl i love you (girl i love you)
girl i heart you

tahukah kamu saat kita pertama jumpa
hatiku berkata padamu ada yang berbeda
tahukah sejak kita sering jalan bersama
tiap jam menit detikku hanya ingin berdua

tahukah kamu ku takkan pernah lupa
saat kau bilang kau punya rasa yang sama
ku tak menyangka aku bahagia ingin ku peluk dunia
kau izinkan aku ’tuk dapat rasakan cinta

you know me so well
girl i need you (girl i need you)
girl i love you (girl i love you)
girl i heart you
i know you so well
girl i need you (girl i need you)
girl i love you (girl i love you)
girl i heart you

[rap]
hatiku rasakan cinta, dia buatku salah tingkah
i know you so well, you know me so well
you heart me girl, i heart you back
i miss you, i love you, ah ah ah
i need you, i love you, i heart you baby
i need you, i love you, i heart you baby

baby, you know me so well (you know me so well)
girl i need you (girl i need you)
girl i love you (girl i love you)
girl i heart you
i know you so well (i know you so well)
girl i need you (oh i need you)
girl i love you (oh i love you)
girl i heart you

tak ada yang bisa memisahkan cinta
waktu pun takkan tega
kau dan aku bersama selamanya

♥ THANKS FOR READING ♥

Kamis, 17 Februari 2011

KHASIAT DAN KEGUNAAN TEH

Menurut penelitian, teh mengandung senyawa polifenol, teanin, mineral dan alkaloid, vitamin C dan vitamin E, beta karoten ( ini yang baik untuk mengurangi radikal bebas, menghindari dari kanker, penyakit jantung dan penyakit degenerative dan banyak lainya) selain itu teh juga mengandung katekin( yaitu anti bakteri yang dapat mencegah plak dan karang gigi dan menurunkan kolesterol). Dan teh juga bisa mencegah penuan dini dan keriput dan lainya. Tapi juga jangan kebanyakan karena paling banyak 5 cangkir sehari walaupun teh itu mengandung kafein sedikit. Ternyata dalam perawatan kecantikan teh juga banyak mafaatnya yaitu:


  • Merawat rambut
Dari dulu teh basi dikenal sebagai menjaga kesehatan rambut. Cara buatnya pun gampang, buatlah the seduh atau tubruk lalu diamkan atau simpan selama semalam. Dan keramaslah rambut terlebih dahulu sampai bersih, lalu siram teh basi di kepala secara merata. Jangan langsung di bilas, lalu diamkan selama 5 menit. Lalu keramas danrambut anda akan terlihat berkilau. Metode ini cocok juga buat rambut beruban atau rambut yang dicat, akan terlihat tahan lama dan berkilau warnanya .


  • Menghaluskan wajah
Kalau anda ingin wajah kencang dan putih berseri. Caranya setelah bangun tidur cuci muka pakai air teh yang sudah didiamkan selama semalam. Gunakan ampas tehnya sebagai scrap wajah. Biarkan beberapa menit sampai teh meresap kedalam pori-pori kulit, kemudian bilas dengan air bersih dan keringkan. Lakukanlah secara teratur, lakukan sekali sehari agar wajah Nampak bersih dan segar berseri.


  • Mencerahkan mata
Caranya ambil air teh yang sudah basi lalu letakan dibaskom dan cucilah mata langsung membenamkan muka kedalamair dengan mengedip-gedipkan mata kedalam wadah besar seperti baskom. Lakukan seminggu sekali. Maka mata anda akan kelihatan segar. Dan mata anda pun akan kelihata cerah dan berseri-seri.




♥ THANKS FOR READING ♥

Rabu, 16 Februari 2011

Apakah I.Q. itu ?

Tingkat kecerdasan seorang anak yang di tentukan secara metodik oleh I.Q (Intelligentia Quotient) memegang peranan penting untuk suksesnya anak dalam belajar. Menurut penyelidikan I.Q atau daya tangkap seseorang mulai dapat di tentukan sekitar umur 3 tahun. Daya tangkap mana sangat di tentukan oleh garis keturunan (genetik) yang di bawanya dari family ayah atau ibu di samping faktor gizi makanan yang cukup.

I.Q atau daya tangkap ini di anggap takkan berubah sampai seseorang dewasa kecuali bila ada sebab-sebab kemunduran fungsi otak seperti ketuaa, kecelakaan dan lain-lain. I.Q yang tinggi memudahkan seorang murid belajar dan memahami pelbagai ilmu. Daya tangkap yang kurang merupakan penyebab kesulitan belajar pada seorang murid, di samping faktor2 lain seperti gangguan fisik (demam, lemah, sakit sakitan) dan ganggguan emosionil.

Secara dini untuk menentukan I.Q seseorang adalah pada saat ia mulai pandai berkata-kata. Ada hubungan langsung antara kesanggupan bahasa si anak dengan I.Q nya. Apabila seorang anak dengan I.Q tinggi mulai masuk sekolah, dengan segera penguasaan bahasa ( kata-katanya ) semakin tingggi dan banyak pula. Para sarjana menetapkan rumus kecerdasan umum, atau I.Q itu sebagai berikut :

Usia mental anak (di bagi )Usia sesungguhnya ( dikali ) 100 = I.Q

Kita ambil contoh anak pada usia 3 tahun telah punya kecerdasan anak yang rata-rata baru bisa berbicara seperti itu pada usia 4 tahun dan ini di sebut dengan usia mental. dengan demikian I.Q si anak adalah 4/3 kali 100 ialah 133. Interpretasi atau penafsiran dari I.Q adalah sperti berikut  (yang boleh di tambah atau di kurangi 10 karena belum di temuakn test percobaan yang lebih tepat untuk mengukur I.Q)


Hampir-hampir genius...........................................................di atas 140
sangat super.........................................................................120-140
super...................................................................................110-120

normal.................................................................................90-110
bodoh.................................................................................80-90

perbatasan..........................................................................70-80
morn(dungu).......................................................................50-70
imbecile..............................................................................25-50
idiot...................................................................................0-25


Usia mental biasanya di tentukan dengan suatu serial test, dimana test dari stanford binet adalah yang paling terkenal.usia sesungguhnya dari anak adalah usia sejak lahir dalam yahun, misalnya 5 th, 6 th, 7 th, dsb. istilah " hampir-hampir genius" paling banyak di gunakan oleh psikologi sampai tiba saatnya kelak sang anak dewasa dan memperlihatkan kebolehannya untuk menggunakan I.Q di atas 140 dan dengan demikian berhak mendapatkan julukan "genius "....

♥ THANKS FOR READING ♥

tips membuat bubur manado

Bubur manado merupakan makanan khas sulawesi utara ( manado ) nama aslinya adalah TINUTUAN yang tidak hanya di sukai atau di gemari oleh orang-orang manado saja, tetapi sekarang ini orang-orang yang berasal dari daerah lain pun menyukainya di samping rasanya yang enak dan membuat orang ketagihan untuk menambah dan tentunya saya juga sangat suka terhadap bubur manado ini. bubur manado ini juga lebih nikmat jika di campur dengan sambal, kalau di manado biasanya bubur manado di campur dengan sambal kepala ikan roa yaitu ikan khas manado yg keplanya di bakar terlebih dahulu kemudian di tumbuk hingga halus dan di campur dengan sambal yang sudah di haluskan, namun bubur manado juga nikmat jika di campur dengan sambal terasi dan ikan asin. di jamin, setiap orang yang mencobanya akan ketagihan. bubur manado sangat bermanfaat untuk kesehatan kita karena adanya sayuran -sayuran.

Bahan :
  • kangkung
  • sayur gedi
  • bayam
  • jagung manis ( yang sudah di kerok )
  • ubi manis/singkong
  • beras 1/2 liter
  • daun bawang
  • kemangi
  • daun kunyit
  • serai
Untuk sambalnya :

  • cabai merah 
  • cabai rawit
  • bawang merah 
  • tomat
  • terasi ( untuk yang suka samabal terasi )
  • kepala ikan roa ( untuk yang suka ikan roa )
( Porsi untuk 5-7 orang )

cara membuat :
  1. Masak beras hingga menjadi bubur, campur dengan garam secukupnya
  2. masukan serai, daun kunyit
  3. Masukan kangkung, bayam, sayur gedi, jagung, ubi/singkong yang sudah di rebus namun ubinya harus sudah di hancurkan terlebih dahulu
  4. setelah di campur aduk sebentar kemudian campur dengan kemangi dan daun bawang yang sudah di iris
  5. aduk lagi selama kurang lebih 2 menit
  6. matikan kompor kemudian sajikan dalam keadaan panas dengan sambal dan taburan ikan asin/ikan teri.

♥ THANKS FOR READING ♥